Senin, 31 Januari 2011

SYARAT – SYARAT SEORANG PERAWI DAN PROSES TRANSFORMASI

KATA PENGANTAR
     Alhamdulillah, makalah yang berjudul “SYARAT – SYARAT SEORANG PERAWI DAN PROSES TRANSFORMASI” yang kami susun telah selesai, mudah – mudahan makalah ini bermanfaat bagi kita. Ketika kita mengkaji ilmu hadits atau lebih popular dengan nama ilmu musthalah hadits, kita akan mendapati  bahwa bagian terpenting yang menjadi objek kajian dalam disiplin ini adalah meneliti otentisitas suatu hadits. Karenanya, dalam sudut pandang ini secara praktis ilmu hadits sesungguhnya sudah di kenal semenjak Nabi Muhammad SAW masih hidup. Tentu saja cakupan kajiannya masih sangat terbatas, karena semuanya masih dapat dengan mudah berpulang langsung kepada Nabi Muhammad SAW untuk di lakukan cek dan riceknya. 
     Oleh sebab itu di dalam makalah ini sangat penting bagi kita untuk mengetahui “SYARAT – SYARAT SEORANG PERAWI DAN PROSES TRANSFORMASI” (Ilmu Hadits) dalam menerangkan tujuan yang kita capai bagi kita semua. Bila ada kekurangan dalam menyusun makalah ini kami minta saran dan pendapatnya agar tercapai tujuan yang di harapkan.


                                                                                                Penulis,
DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL    
KATA PENGANTAR    
DAFTAR ISI    

BAB I.    PENDAHULUAN
               A.    LATAR BELAKANG
               B.    TUJUAN PENULISAN   

BAB II.    PEMBAHASAN
                 A.    PENGERTIAN RAWI   
                 B.    SYARAT – SYARAT SEORANG PERAWI   
                 C.    TAHAMMUL WAL-AD DAN SHIGHAT – SHIGHATNYA   
                 D.    KEDUDUKAN BOLEH TIDAKNYA MERIWAYATKAN HADITS DENGAN
                         MAKNA   

BAB III.   PENUTUP
                 A.    KESIMPULAN   
                 B.    SARAN – SARAN   

DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANG
Mayoritas ulama hadits, ushul dan fiqih sepakat menyatakan bahwa seorang guru yang menyampaikan sebuah hadits harus mempunyai ingatan dan hafalan yang kuat (Olabit), serta memiliki integritas keagamaan yang kemudian melahirkan tingkat kredibilitas sifat adil dalam hubungannya dengan periwayatan hadits maka yang dimaksud adalah, suatu karakter yang terdapat dalam diri seseorang yang selalu mendorongnya melakukan hal – hal yang postif atau orang yang selalu konsisten dalam kebaikan dan mempunyai komitmen tinggi terhadap agamanya. Semetara itu untuk mencapai tingkat  adalah   seseorang   harus  memenuhi  empat  syarat yaitu : a. islam, b. baligh, c. berakal, d. takwa.

B. TUJUAN PENULISAN
Makalah ini disusun dengan tujuan sebagai berikut :
Untuk menjadikan pendorong kelompok kami, betapa pentingnya “STUDI HADITS” untuk kita pelajari sehingga kita dapat menjadi berkepribadian yang baik namun bukan berarti kita harus menjadi orang yang sempurna, karena tidak menutup kemungkinan seorang ulama atau penguasa yang baik tentu banyak memiliki kekurangan. Melainkan yang menjadi tolak ukur disini adalah keistimewaan yang ada melebihi kekurangannya, dan kekurangannya dapat ditutupi oleh kelebihannya.



BAB II
PEMBAHASA

A. PENGERTIAN RAWI

Menurut ilmu hadits Rawi adalah “orang yang meriwayatkan hadits”. Salah satu cabang dari penelitian hadits adalah penelitian terhadap rawi hadits. Baik menyangkut sisi positif maupun sisi negetif perawi. Ilmu ini dikenal dengan istilah ilmu Jarh dan Ta’dil. Ilmu ini membahas tentang kondisi perawi. Apakah dapat dipercaya, handal, jujur, adil, dan tergas atau sebaliknya.

Jarh dan Ta’dil sebenarnya berasal dari ilmu rijalul hadits. Mustafa Al Saba’i memasukkan ilmu ini sebagai salah satu ilmu yang paling berharga dalam “Ulum Al Hadits”. Melalui ilmu ini kajian dan penelanjangan terhadap rawi hadits akan terjadi kredibilitas perawi hadits akan terukur dengan jelas. Mengingat ilmu ini sangat penting. Siapapun yang menggeluti hadits ia harus mempelajarinya. Karena ilmu ini menjadi penentu hadits, apakah termasuk shohih atau tidak. Layak dijadikan sumber hukum atau tidak.

Seorang rawi yang adil harus memiliki karakteristik moral baik, muslim, telah baligh, berakal sehat, terbebas dari kefasikan dan hal – hal yang menyebabkan harga dirinya jatuh dai ia meriwayatkan hadits dalam keadaan sadar.

Karakter yang terdapat dalam diri seorang rawi, mendorongnya agar selalu melakukan hal – hal postif atau rawi selalu konsisten dalam kebaikan dan mempunyai komitmen yang tinggi terhadap agamanya. Maka dari itu rawi di tuntut mengetahui atau menguasai isi kitabnya. Jika meriwayatkan haditsnya dari kitab dan juga ia harus mengetahui hal – hal yang dapat menggangu makna hadits yang diriwayatkan.



B. SYARAT – SYARAT SEORANG PERAWI

Benar – benar memiliki pengetahuan bahasa arab yang mendalam. Diantaranya, perawi harus seorang ahli ilmu Nahwu, sharaf dan ilmu bahasa, mengerti konotasi lapadz dan maksudnya, memahami perbedaan – perbedaan dan mampu menyampaikan hadits dengan tepat.

Perawi dalam kondisi terpaksa. Lupa susunan harfiahnya, sedangkan kandungan hadits tersebut sangat diperlukan. Hal ini dianggap baik dari pada tidak meriwayatkan suatu hadits, atau enggan meriwayatkan hadits dengan alasan lupa lapadznya sementara nilai pokok (hukum) yang terkadung dalam hadits tersebut sangat diperlukan ummat Islam.

Perawi harus menyertakan kalimat – kalimat yang menunjukkan bahwa hadits tersebut diriwayatkan dengan periwayatan makna seperti terungkap pada kalimat – kalimat “Ad kama kola”.Menurut periwayatan hadits dengan cara bi al makna (Makna) di perbolehkan apabila lapdz – lapadz hadits tersebut lupa. Periwayatan itu tidak merusak maksud, sehingga terpelihara dari kesalahan periwayata. Tetapi cara ini hanya akan berlaku pada zaman sahabat yang langsung mereportase prilaku Nabi.

Kebolehan periwayatan hadits dengan makna terbatas, pada masa sebelum di bukukan hadits nabi secara resmi. Sesudah masa pembukuan (tadwin) hadits. Harus dengan lapadz. Kedudukan boleh tidaknya  meriwayatkan hadits denan makna, sejak sahabatpun sudah controversial, namun pada umumnya sahabat memperbolehkannya. Tetapi, sebenarnya mereka yang berpegang teguh pada periwayatan dengan lapadz tidak melarang secara tegas sahabat lain dalam meriwayatkan hadits dengan makna.


C. TAHAMMUL WAL – AD DAN SHIGHAT – SHIGATNYA
Tahammul wal – ad adalah “mengambil atau menerima“ hadits dari salah seorang guru dengan salah satu cara tertentu dan proses mengajarkannya (meriwayatkan) hadits dari seorang guru kepada muridnya. Cara menerima hadits ada delapan cara :

1.    Mendengar (Al Sama’)
Yaitu mendengarkan langsung dari guru. Sima’ mencakup imlak (pendekatan) dan tahdits (narasi atau memberi informasi) menurut ahli hadits. Simak merupakan shigat riwayat yang paling tinggi dan paling kuat. Sorang rawi di perbolehkan untuk mengatakan dalam periwayatannya (seorang guru meriwayatkan hadits ini kepada kami)

2.    Membaca (Al  Qira’ah)
Yaitu sipembaca menyuguhkan haditsnya kehadapan gurunya dalam periwayatannya, bisa kita sendiri yang membacakan haditsnya pada seorang guru atau orang lain membacakan dan kita mendengarkan dengan baik. Seorang rawi di perbolehkan untuk mengatakan dalam periwayatannya. (aku bacakan hadits ini kepada fulan)

3.    Ijazah (Al Ijazah)
Yaitu memberikan izin dari seseorang kepada orang lain. Pemberian izin oleh seorang guru kepada muridnya untuk meriwayatkan sebuah hadits tanpa membaca hadits tersebut satu persatu. Ijazah ini dapat dilakukan dengan cara lisan bisa juga dengan cara tertulis “aku berikan ijazah (lisensi) padamu untuk meriwayatkan seluruh hadits yang terdapat dalam kitab shahih Al Bukhari”

4.    Memberi (Munawalah)
Yaitu guru memberikan naskah asli kepada muridnya. Munawalah terbagi dua : “pertama”, munawalah disertai dengan ijazah, “Kedua”, munawalah yang tidak disertai ijazah. “seorang telah memberitahukan kepadaku”.

5.    Menulis (Al Kitabah)
Yaitu guru menulis sendiri atau menyuruh orang lain menulis beberapa hadits kepada orang di tempat lain. Kata – kata yang di pakai “seseorang telah bercerita kepadaku dengan surat menyurat”.

6.    Pemberitahuan (I’lam)
Yaitu seorang guru hadits menerima hadits tersebut dari guru hadits sebelum tanpa ada perkataan atau suruhan untuk meriwayatkan, kemudian ini ia sampaikan kepada muridnya. “seseorang telah memberitahukan kepadaku, ujarnya telah berkata kepadaku”.

7.    Wasiat (Al Wasiyah)
Yaitu periwayat hadits mewasiatkan kitab hadits yang diriwayatkan kepada orang lain. Waktu berlakunya di tentukan oleh orang yang memberi wasiat. Demikian pula dengan bimbingan dan kewenangannya. “seseorang telah berwasiat kepadaku dengan sebuah kitab yang berkata dalam kitab itu “telah bercerita kepadamu sifulan”

8.    Penentuan (Al – Wijadah)
Yaitu memperoleh tulisan hadits orang lain yang tidak diriwayatkan. Cara ini biasanya dilakukan murid dengan cara seorang murid menemukan buku hadits orang lain tanpa rekomendasi perizinan untuk meriwayatkan di bawah bimbingan dan kewenangan seseorang. “saya telah membaca kitab seseorang”.

Dari delapan model dan cara  transmisi hadits yang telah dijelaskan di atas, yang dijadikan kesepakatan sebagai model transmisi yang kuat adalah : Al-Sama, Al-Qira’ah dan Al Mukatabah. Tiga metode ini dianggap efektif dan valid. Selebihnya di persilahkan perbedaan dalam menanggapi model periwayatan ini terjadi lebih disebabkan karena mereka sangat berhati – hati dalam meriwayatkan hadits.

Periwayatan hadits dengan makna dapat ditujukan sebagai penyampaian hadits dengan menggunakan rumusan kalimat sendiri yang dapat memelihara substansi pesan dan tujuan semula. Dapat pula dirumuskan sebagai periwayatan hadits yang menggunakan lapadz – lapadz yang berbeda dengan teks asli tetapi kandungan isinya tetap terjamin sesuai dengan maksud awal hadits.
D. KEDUDUKAN BOLEH TIDAKNYA MERIWAYATKAN HADITS DENGAN MAKNA
Sejak sahabatpun sudah controversial. Namun pada umumnya para sahabat membolehkannya. Misalnya Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Mas’ud (W.32 H / 652 M), Anas bin Malik (W.98 H / 711 M), Abu Darda (W.32 H / 652M), Abu Hurairah (W. 58 H/ 678 M), dan Aisyah binti Abu Bakar (Isteri Nabi) membolehkan periwayatan hadits dengan makna. Sedangkan yang tidak membolehkan diantaranya Umar bin Al-Khatab, Abdullah bin Umar bin Khatab dan Zain bin Arqam. Tetapi sebenarnya mereka yang berpegang teguh pada periwayatannya dengan lapadz tidak melarang secara tegas sahabat lain dalam meriwayatkan hadits dengan makna. Hal ini dimungkinkan karena adanya kesulitan periwayatan tersebut, apabila seluruh sabda Nabi harus ditiru persis.

Namun demikian generasi keenam periwayat hadits seperti Abu Bakar bin Al-Araby (W. 573 H / 1148 M) berpendapat bahwa periwayatan hadits dengan makna hanya di bolehkan bagi sahabat. Menurutnya selain sahabat tidak di perkenankan untuk meriwayatkan hadits dengan makna. Dalam pada itu, dikalangan tabi’in juga terdapat perbedaan. Sehingga Subhi As-Shalh menjelaskan hasil pengamatan Ibnu Aun yang menunjukkan bahwa Al Qasim bin Muhammad, Raja’ bin Habwat dan Muhammad bin Sirin mengharuskan riwayat dengan lapadz.


BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN
Dari uraian yang telah dikemukakan diatas dapat disimpulkan sebagai berikut:
Seorang perawi benar – benar mengetahui / memiliki pengetahuan bahasa arab yang mendalam dan mengerti lapadz dan maksudnya dan mampu menyampaikan hadits dengan tepat. Perawi harus menyertakan kalimat yang menunjukan bahwa hadits tersebut diriwayatkan dengan periwayatan sehingga terpelihara kesalahan dari periwayatnya.

para perawi dalam kondisi lupa susunan harpiahnya, sedangkan kandungan hadits tersebut sangat di perlukan hal ini dianggap baik dari pada tidak meriwayatkan suatu hadits dengan alasan lupa susunan harpiah dan lapadznya. Sementara nilai pokok (hukum) yang terkandung dalam hadits tersebut sangat diperlukan umat islam.

Kebolehan periwayatan hadits dengan makna terbatas pada masa di bukukan hadits nabi secara resmi. Sesudah masa pembukuan (tadwin) hadits, harus dengan lapadz periwayatan hadits dengan makna terbatas. Oleh karenanya, boleh tidaknya meriwayatkan hadits dengan makna, sejak jaman nabi pun sudah controversial. Namun pada umumnya sahabat memperbolehkannya.



B. SARAN – SARAN
Adapun saran dari kelompok tujuh :
Sebagai mahasiswa kita harus dapat menunjukkan etika yang baik di mata masyarakat namun bukan berarti kita harus menjadi orang yang sempurna. Yang menjadi tolak ukur disini adalah kekurangannya dapat di tutupi oleh kelebihannya.




DAFTAR PUSTAKA

Prof. KH. Mustafa Yakub, M.A, Dasar – Dasar Ilmu Hadits
Drs. Yusuf Saefullah, M.Ag, Pengertian Ilmu Hadits
Drs. Cecep Sumarna, M.Ag
http://udink.wordpress.com/tahamul-ada-hadis/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar